Teori
Nilai Uang
Teori nilai uang dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Teori Barang
1.
Teori logam (katalistik) menyatakan bahwa uang diterima masyarakat karena
bahannya dibuat dari logam yang bernilai tinggi. Teori ini dipelopori oleh Adam
Smith.
2.
Teori nilai batas menyatakan bahwa uang diterima masyarakat karena adanya
keperluan masyarakat akan barang dan adanya kepercayaan terhadap uang.
b. Teori Nominalisme
1.
Teori perjanjian (konvensi), yaitu uang diterima oleh masyarakat karena adanya
perjanjian untuk memakai suatu benda dalam pertukaran. Pelopor teori ini adalah
Thomas Aquinas.
2.
Teori kebiasaan, yaitu uang diterima oleh masyarakat karena kebiasaan
masyarakat menggunakan benda tertentu dalam pertukaran.
3.
Teori kenegaraan, yaitu uang diterima oleh masyarakat karena adanya ketetapan
dari pemerintah dalam pertukaran.
4.
Teori tuntutan (klaim), yaitu uang diterima oleh masyarakat karena ada tuntutan
terhadap barang-barang yang dihasilkan masyarakat. Pelopor teori ini adalah J.
S. Mill.
5.
Teori realisme (fungsi), yaitu uang diterima oleh masyarakat karena adanya
penilaian terhadap uang yang dapat memudahkan pertukaran. Pelopor teori ini
adalah David Hume.
c. Teori Internal
Teori ini
didasarkan pada kemampuan uang untuk ditukarkan dengan sejumlah barang/jasa
tertentu. Dalam ekonomi moneter teori ini disebut juga Teori permintaan uang. Teori
internal ini meliputi :
1. Teori kuantitas (quantity
theory ) menyatakan bahwa nilai uang tergantung pada jumlah uang yang
beredar dalam masyarakat. Semakin banyak uang yang beredar semakin tinggi harga
barang, dan sebaliknya. Hal tersebut dapat dirumuskan secara matematis sebagai
berikut :
M= k. P
Keterangan:
M (mone
) = Jumlah uang yang
beredar
k
(konstanta) = Perbandingan konstan
P (price)
= Harga barang
2. Teori transaksi (e change equation)
Teori ini
dipelopori oleh Irving Fisher yang berpendapat bahwa nilai uang tergantung pada
jumlah uang yang beredar, kecepatan uang beredar (berpindah tangan), dan jumlah
barang yang diperdagangkan. Secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :
M . V = P . T
Keterangan:
M (mone
)
= Jumlah uang yang beredar
V (velocit of circulation) =
Kecepatan peredaran uang
P (price) =
Harga barang
T (transaction
of goods) = Jumlah barang yang
diperdagangkan
3. Teori persediaan kas (cash balance theory )
Teori ini
dikemukakan oleh Alfred Marshall yang menyatakan bahwa nilai uang tergantung
pada jumlah uang yang disimpan untuk persediaan kas dari sebagian pendapatan
masyarakat. Persediaan kas tergantung pada jumlah pendapatan dan tingkat suku
bunga di pasar. Secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut.
M = k . P . Y
Keterangan:
M (mone
) = Jumlah uang yang
beredar
k
(koefisien) = Jumlah uang untuk persediaan
kas
P
(price)
= Harga barang
Y
(income) = Pendapatan
Pengertian
Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka
pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu
instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang.
Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara
inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada
periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk
menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat
kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki
pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain
yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan
tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor
dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak
terpakai atau idle.
Perbedaan dengan Pasar
Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah
jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu
pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka
waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya
dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak
ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang
dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta
(partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
FUNGSI PASAR UANG
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat
berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga
jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk
melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam
menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya
kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya
harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif
khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan,
dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka
pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan
likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter
(secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi
terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank
Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
PESERTA PASAR UANG
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi
kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah kliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga
tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang
berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik)
mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap
penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset
yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan
yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang
berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk),
yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi
kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power
risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi
proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya
perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang
diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari
modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi
apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum
jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko
untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang
tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement
1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka
pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi
kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi
peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem
diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa
adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa
pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka,
terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan
dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan
T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI
dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang
dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas
penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan
dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang
pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan
penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui
Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun
tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam
suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk
jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh
Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar
sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI
setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar
perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan
broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam
perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar
sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang
berkewajiban sbb:
Membuat dan mengumumkan
quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di
pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan
menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan
baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas
dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual
untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah
transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang
bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas
unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga
tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka
terletak pada sifat yang dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan sebelum
jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto
yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat
dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka
penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup
yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh
pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah
nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank
dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau
masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan
surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank
atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank
dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder,
yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia
usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan
ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan
menekan laju inflasi.
5.Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan
kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk
membeli valuta asing.
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena
suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki
uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat
dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada
transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank
pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank)
menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran.
Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang
mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi
fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6
bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya
dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh
seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang
atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank
akan menstempel dengan kata ”accepted” diatas wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut
memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai
nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang
bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional
dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270
hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang
berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga
sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena
banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit
standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa
pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang
dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak
ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam
menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.
Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank
penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan
jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance
(didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid
yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan
likuiditas.
6.CommercialPaper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan
oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor
dalam pasar uang.
Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar
kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga
didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun
Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak
kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes
yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan
oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor
dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat
jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari
beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto,
namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan
backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama
dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP
diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb.
Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan
dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu
meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada
investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate,
yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya,
sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada
prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat
diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi
dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu
menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP
umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan
penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai
dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk
memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka
pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal
investasi.
7. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh
pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau
kurang.
Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh
pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini
sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama
oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas
sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional)
kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
8. Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan
perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual
tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli
atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang
dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah
ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada
Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji
untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang
dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah
ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki
excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan
Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana
berlebih.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga
disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat
berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai
instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.
TEORI PERMINTAAN UANG DALAM EKONOMI
KONVESIONAL
Teori Permintaan Uang Sebelum Keynes
MV = PT
Dimana :
M : Jumlah uang yang beredar (penawaran uang)
V : Tingkat kecepatan perputaran uang (velocity),
yaitu berapa kali uang berpindah tangan dari satu pemilik kepada pemilik lain
dalam satu periode tertentu
P : Harga barang / jasa yang ditukarkan
T : Jumlah (volume) barang/jasa yang menjadi
obyek transaksi
Dalam versi lain, jumlah atau volume barang yang
diperdagangkan (T) diganti dengan output riil (O) sehingga persamaaannya
berubah menjadi
MV=PO=Y
Dalam teori permintaan uang ini Irving Fisher
mengasumsikan bahwa keberadaan uang pada hakikatnya adalah flow concept dimana
keberadaan uang atau permintaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga akan
tetapi besar kecilnya uang akan ditentukan oleh kecepatan perputaran uang
tersebut.
Sedangkan menurut kaum Cambridge yang diwakili
Marshall dan Pigou, uang adalah alat penyimpan kekayaan, dan bukan sebagai alat
pembayaran. Menurut Cambridge permintaan uang tunai dipengaruhi oleh tingkat
bunga, jumlah kekayaan yang dimiliki, harapan tingkat bunga dimasa yang akan
datang, dan tingkat harga. Namun dalam jangka pendek faktor-faktor tersebut
bersifat konstan atau berubah secara proporsional terhadap pendapatan.
Md = kY
Dimana:
Md : Jumlah permintaan uang
k : konstanta yang menunjukkan presentase jumlah
uang tunai yang dipegang terhadap pendapatan
Y : Pendapatan nominal
Teori Fisher didasarkan pendapatan transaksi
(transaction approach), sedangkan Teori Cambridge didasarkan kepada pendekatan
kebutuhan masyarakat memegang uang tunai (cash balance approach).
Teori Permintaan Uang Menurut Keynes
Teori keuangan yang dikemukakan Keynes pada
umumnya menerangkan 3 hal, yaitu : (1) Tujuan-tujuan masyarakat untuk meminta
(menggunakan uang), (2) faktor-faktor yang menentukan tingkat bunga, (3) efek
perubahan penawaran uang terhadap kegiatan ekonomi negara.
Terkait dengan tujuan-tujuan masyarakat untuk
meminta (memegang) uang, maka dapat diklasifikasikan atas 3 motif utama, yaitu
:
1. Motif
transaksi (transaction motive), motif ini timbul karena uang digunakan untuk
melakukan pembayaran secara reguler terhadap transaksi yang dilakukan. Besarnya
permintaan uang untuk tujuan transaksi ini ditentukan oleh besarnya tingkat
pendapatan (MDt = f(Y), artinya semakin besar tingkat pendapatan yang
dihasilkan, maka jumlah uang diminta untuk transaksi juga mengalami peningkatan
demikian sebaliknya.
2. Motif
berjaga-jaga (precautionary motive), selain untuk membiayai transaksi, maka
uang diminta pula oleh masyarakat untuk keperluan di masa mendatang yang
sifatnya berjaga-jaga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan
oleh besarnya tingkat pendapatan pula. Semakin besar tingkat pendapatan
permintaan uang untuk berjaga-jaga pun semakin besar. MDp = f(Y)
3. Motif
spekulasi (speculation motive), pada suatu sistem ekonomi modern dimana lembaga
keuangan masyarakat sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat mendorong
masyarakatnya untuk menggunakan uangnya bagi kegiatan spekulasi, yaitu disimpan
atau digunakan untuk membeli surat-surat berharga, seperti obligasi pemerintah,
saham, atau instrumen lainnya. Faktor yang mempengaruhi besarnya permintaan
uang dengan motif ini adalah besarnya suku bunga, dividen surat-surat berharga,
ataupun capital gain, fungsi permintaannya adalah MDs = f(i).
Dari ketiga motif diatas, maka formula untuk
permintaan uang menurut Keynes adalah:
MD = MDt + MDp + MDs
Teori Permintaan Uang Setelah Keynes
Teori permintaan setelah Keynes adalah teori
permintaan uang untuk tujuan transaksi oleh Baumol :
R= (n-1)iY/2n = iY/2n2
Sedangkan teori permintaan uang untuk spekulasi
dijelaskan oleh Tobin :
E = i+g
Dimana :
i = Bunga
g = Keuntungan modal
Sehingga orang yang memegang surat berharga
sejumlah (B) mengharapkan memperoleh pendapatan total (RT)
sebesar :
RT = B x e = B (i+g)
Resiko total (T) yang dialami seseorang yang
memegang surat berharga sejumlah (B) adalah, sedang (δg) adalah resiko yang
dihadapi dalam memegang surat berharga
T = B x δg dan B = T/δg
Memasukkan persamaan B = T/δg ke persamaan
sebelumnya, maka diperoleh
RT = T (i+g)/ δg
Menurut Friedman, seseorang atau perusahaan
memegang uang tunai lebih kepada alasan kepuasan (utility) sebagaimana barang
tahan lama lainnya. Formula :
Md = k(r1,………,rj)y
Dimana :
Md : Permintaan uang tunai
r : tingkat pengembalian (rate of return)
1,…..j : jenis kekayaan, termasuk tingkat bunga
Menurut Friedman jumlah uang yang diminta
tergantung tingkat pendapatan nasional. Perbedaan friedman dan Keynes adalah
Friedman menyatakan bahwa nilai k bukan sesuatu yang konstan. Nilai k dapat berubah-ubah
tergantung perubahan tingkat bunga dan faktor lain yang dapat diramalkan, dan
Friedman tidak menganggap bahwa pendapatan selalu terjadi pada tingkat full
employment, tapi bisa saja terjadi pada tingkat di bawah full
employment
TEORI PENAWARAN UANG
v Pengertian
Pada hakikatnya, penawaran uang adalah jumlah uang yang
tersedia dalam suatu perekonomian. Kita telah mengenal kebijakan moneter, yaitu
kebijakan yang bertujuan untuk mengatur penawaran uang / mengatur jumlah uang
yang beredar. Jadi penawaran uang merupakan tugas pemerintah melalui bank
sentral (Bank Indonesia).
Yang dimaksud dengan penawaran uang disini adalah jumlah
uang yang beredar di masyarakat. Perubahan jumlah uang yang beredar secara
garis besar dipengaruhi oleh uang inti dan pelipat uang. Besarnya uang inti
sangat tergantung pada tindakan-tindakan yang ditentukan oleh pemerintah
khususnya bank sentral. Pelipat uang, di lain pihak, di samping dipengaruhi oleh
perilaku bank sentral juga ditentukan oleh perilaku agen-agen ekonomi lainnya
seperti bank umum dan masyarakat domestic.
Sangat perlu dipahami bahwa konsep uang sangat terkait pada
konsep likuiditas. Suatu asset likuid adalah asset yang dengan mudah dapat diuangkan
dengantanpa kehilangan risiko rugi. Pada satu sisi ekstrim dari spectrum
likuiditas, uang tunai adalah asset yang paling likuid dengan daya beli penuh.
Pada tingkat spektrum likuiditas moderat kita mengenal uang kuasi yang secara
definitive tidak secara langsung berfungsi sebagai medium of exchange. Pada
sisi ekstrim lainnya kita mengenal aset-aset fisik yang sangat tidak likuid
sebagai alat pertukaran seperti rumah, tanah, obligasi jangka panjang dan
sebagainya.
v
Kurva penawaran uang
Kurva penawaran uang pada umumnya memiliki slope positif. Seperti halnya kurva
permintaan uang, jumlah uang yang beredar juga dipengaruhi oleh tingkat bunga.
v
Pergeseran kurva penawaran uang
Faktor-faktor
yang mempengruhi pergeseran kurva penawaran uang, adalah:
·
Tingkat Bunga
Merupakan faktor utama yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam
perekonomian. Jika tingkat bunga terlalu tinggi, dunia usaha akan lesu.
·
Tingkat Inflasi
Inflasi yang tinggi dapat melumpuhkan perekonomian. Daya beli masyarakat
menjadi rendah dan perusahaan tidak dapat menjual barang dan jasa yang
ditawarkannya.
·
Tingkat Produksi dan Pendapatan Nasional
Bila tingkat produksi dan pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan
memperbanyak jumlah uang yang beredar. Dengan tujuan untuk menggairahkan dunia
perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan
harga).
·
Kondisi Kesehatan Dunia Perbankan
Setiap bank diharuskan memiliki cadangan uang yang cukup untuk menjaga dana
nasabah agar tetap aman. Bank Indonesia menetapkan tingkat sadangan tertentu,
yang sekaligus menjadi pengukur kesehatan bank.
·
Nilai Tukar Rupiah
Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang
beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat
bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat.